BOGOR. Sejak tahun 2007 silam, Direktorat Jenderal Pajak memberikan sedikit kemudahan bagi wajib pajak. Kotak penyerahan SPT atau Drop Box selalu disebar di kawasan strategis seperti mall atau tempat kerja. Kini wajib memiliki pilihan untuk menyerahkan SPT ke lokasi yang lebih dekat. Bahkan Ditjen Pajak juga mempersilakan perusahaan yang memiliki banyak karyawan untuk mengajukan request penempatan Drop Box atau Mobil Pajak di kantornya. “Tahun ini, Drop Box yang bersifat mobile akan lebih banyak. Kalau perusahaan yang banyak karyawannya, bisa minta ke kami. Biar kami taruh drop box di situ,” ujar Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak. Ternyata bukan cuma drop box. Seiring kemajuan teknologi, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT melalui proses elektronik. Mulai Februari ini juga sudah diluncurkan E-Filing. Dedi bilang, e-filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan on-line. Artinya, dengan modal internet saja, penyampaian SPT bisa dilakukan kapan saja secara real time. Penyampaian ini bisa melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk seperti www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com, dan www.spt.co.id.
Kini wajib pajak tak perlu repot laporkan SPT
BOGOR. Sejak tahun 2007 silam, Direktorat Jenderal Pajak memberikan sedikit kemudahan bagi wajib pajak. Kotak penyerahan SPT atau Drop Box selalu disebar di kawasan strategis seperti mall atau tempat kerja. Kini wajib memiliki pilihan untuk menyerahkan SPT ke lokasi yang lebih dekat. Bahkan Ditjen Pajak juga mempersilakan perusahaan yang memiliki banyak karyawan untuk mengajukan request penempatan Drop Box atau Mobil Pajak di kantornya. “Tahun ini, Drop Box yang bersifat mobile akan lebih banyak. Kalau perusahaan yang banyak karyawannya, bisa minta ke kami. Biar kami taruh drop box di situ,” ujar Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak. Ternyata bukan cuma drop box. Seiring kemajuan teknologi, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT melalui proses elektronik. Mulai Februari ini juga sudah diluncurkan E-Filing. Dedi bilang, e-filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan on-line. Artinya, dengan modal internet saja, penyampaian SPT bisa dilakukan kapan saja secara real time. Penyampaian ini bisa melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk seperti www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com, dan www.spt.co.id.