Kino dan Wardah klaim telah pakai bahan halal sebelum PP nomor 31 2019 diresmikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kino Indonesia Tbk (KINO), produsen produk perawatan dan kesehatan, mengaku sudah mempersiapkan diri memproduksi kosmetik halal sebelum beleid pemerintah mengenai jaminan produk halal diresmikan.

Sebagai informasi, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2018 mengenai Jaminan Produk Halal. Peraturan ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan keberadaan beleid tersebut, sejumlah produk kosmetik dan farmasi harus menjalani sertifikasi halal.

KINO yang membawahi produk kecantikan Ristra, sudah menargetkan diri mendapat lisensi halal dari badan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2018. Dengan demikian, pihaknya menggunakan bahan-bahan halal baik impor maupun ekspor dari awal produksi.


"Proses panjangnya memang mendapatkan lisensi halal. Satu produk membutuhkan waktu berbulan-bulan. Namun kami lengkapi ini semua untuk menaati regulasi pemerintah," tutur Budi Muljono Chief Financial Officer KINO saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/5).

Hal senada juga dilakukan oleh PT Paragon Technology and Innovation (PTI), perusahaan yang membawahi Wardah Cosmetics.

"Halal di sini berarti kami menggunakan bahan baku yang aman bagi kulit dan sesuai hukum Islam, serta memiliki proses produksi yang sesuai dengan syariat Islam dan tidak menyakiti makhluk hidup lain,” jelas Shabrina Salsabilla, Brand Manager Wardah Cosmetics kepada Kontan.co.id, Jumat (24/5).

Dirinya menjelaskan, untuk mendapatkan bahan baku halal, pihaknya juga bekerjasama dengan pemasok (supplier) bahan baku halal yang sudah bersertifikat.

Menurutnya, pihak-pihak pemasok bahan baku kosmetiknya, menyadari pula pasar kosmetik halal cukup besar di Asia Tenggara, terutama Malaysia dan Indonesia. Sehingga mereka telah lebih dulu melakukan langkah inisiatif memenuhi standar halal.

"Kami menarik bahan baku impor dan lokal, semuanya halal. Sementara untuk pemasok atau supplier yang belum halal, kami minta kelengkapan dokumen halal dan daftarkan ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM). Kalau tidak lolos, tidak kami pakai," pungkas Sabrina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi