KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kino Indonesia Tbk (KINO) memutuskan akan membagikan dividen sebesar Rp 45,71 miliar. Nilai tersebut termasuk dividen interim sebesar Rp 20 per lembar saham atau setara Rp 28,57 miliar yang telah dibayarkan pada 8 Desember 2020. Untuk dividen tunai, KINO akan membagikan sebesar Rp 12 per saham atau setara Rp 17,14 miliar. "Sisa laba dibukukan sebagai laba ditahan untuk mendukung kegiatan usaha dan pengembangan perseroan," tulis manajemen KINO dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/6).
KINO Chart by TradingView