KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak akan kembali mengubah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 107/PMK.03/2017 atau aturan perpajakan Controlled Foreign Companies (CFC). Nantinya dalam aturan yang baru pemerintah akan lebih adil dalam menentukan jenis penghasilan apa saja yang akan dikategorikan sebagai penghindaran pajak. Pelonggaran dilakukan lantaran demi mencegah penghindaran pajak antarnegara yang dilakukan badan usaha dengan upaya menurunkan beban PPh usaha. Menanggapi revisi PMK tersebut, PT Kino Indonesia Tbk (KINO) mendukung langkah pemerintah jika peraturan tersebut ditujukan untuk kebaikan negara.
Kino Indonesia (KINO) sambut positif revisi Peraturan Menteri Keuangan terkait CFC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak akan kembali mengubah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 107/PMK.03/2017 atau aturan perpajakan Controlled Foreign Companies (CFC). Nantinya dalam aturan yang baru pemerintah akan lebih adil dalam menentukan jenis penghasilan apa saja yang akan dikategorikan sebagai penghindaran pajak. Pelonggaran dilakukan lantaran demi mencegah penghindaran pajak antarnegara yang dilakukan badan usaha dengan upaya menurunkan beban PPh usaha. Menanggapi revisi PMK tersebut, PT Kino Indonesia Tbk (KINO) mendukung langkah pemerintah jika peraturan tersebut ditujukan untuk kebaikan negara.