Kino Indonesia (KINO) sambut positif revisi Peraturan Menteri Keuangan terkait CFC



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak akan kembali mengubah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 107/PMK.03/2017 atau aturan perpajakan Controlled Foreign Companies (CFC).

Nantinya dalam aturan yang baru pemerintah akan lebih adil dalam menentukan jenis penghasilan apa saja yang akan dikategorikan sebagai penghindaran pajak. Pelonggaran dilakukan lantaran demi mencegah penghindaran pajak antarnegara yang dilakukan badan usaha dengan upaya menurunkan beban PPh usaha.

Menanggapi revisi PMK tersebut, PT Kino Indonesia Tbk (KINO) mendukung langkah pemerintah jika peraturan tersebut ditujukan untuk kebaikan negara.


"Kami mengerti peraturan tersebut ditujukan untuk mencegah penghindaran pajak antar negara yang mungkin selama ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar dengan melakukan alokasi biaya. Jika pemerintah merasa ini keputusan terbaik, kami akan mematuhinya dengan segala konsekuensi dan resikonya," tutur Direktur KINO, Budi Muljono saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (22/2).

Budi memandang peraturan yang tengah direvisi tersebut merupakan langkah pemerintah agar para perusahaan tidak melakukan kecurangan. Peraturan MPK yang tengah direvisi juga dinilai tak memberikan benefit untuk para pengusaha.

"Negara berusaha memastikan bahwa semua perusahaan tidak melakukan kecurangan dalam perhitungan pajaknya di Indonesia sehingga hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan di Indonesia," tambah Budi.

Terlepas dari adanya aturan ini, KINO tetap berpandangan bahwa pasar luar negeri merupakan pasar yang sangat potensial untuk digarap dan dapat membesarkan perusahaan serta membantu ekspor Indonesia.

Tahun lalu KINO membuat perusahaan patungan dengan perusahaan asal Kamboja yakni VSCP Investment Co. Ltd. mendirikan Kino Care Consumer (Cambodia) Co., Ltd. Perusahaan ini merupakan penetrasi KINO guna memperbesar pasar ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .