JAKARTA. PT Kinocare Era Kosmetindo sebagai produsen minuman Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga, menegaskan merek produknya tidak berganti menjadi Cap Badak. Bagi Kino, lisensi itu menjadi miliknya setelah resmi diberi Wen Ken Drugs Pte.Ltd, asal Singapura.Presiden Direktur Kino, Harry Sanusi, bilang, Wen Ken Drug memberikan lisensi per 28 April 2011. Artinya, Kino berwenang memproduksi, menjual, memasarkan, dan mendistribusikan produk di Indonesia, tanpa embel-embel Cap Badak."Ini merugikan Wen Ken sebagai pemilik merek, dan Kino sebagai pemegang lisensi," kata Harry, Selasa (13/9).Menurut Harry, etiket merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan badak sepenuhnya milik WKD sejak 1937. Termasuk latar gunung, sungai, dan sawah. Selain itu, Kino memastikan tetap menjaga kerahasiaan dan keabsahan formula Wen Ken sehingga tetap istimewa.Sebelumnya, Wen Ken menggugat pengusaha lokal Tjio Budi Yuwono, pengusaha lokal, karena mendaftarkan merek dengan tulisan badak atas nama Tjioe Budi. Wen Ken keberatan atas pendaftaran merek lukisan badak atas nama tergugat, karena merek itu dinilai mempunyai persamaan pada keseluruhan atau setidaknya persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal Cap Kaki Tiga dengan lukisan badak milik penggugat. Persamaannya, katanya, a.I. persamaan visual, jenis barang, serta konsep.Penjualan naik 20%Kino menargetkan pertumbuhan penjualan di 2011 naik 20% dibandingkan tahun lalu dengan nominal penjualan antara Rp 1 triliun - Rp 2 triliun di tahun lalu. Penjualan tak hanya di dukung produk larutan penyegar tapi juga merek consumer goods lainnya seperti Sleek, Absolute, Ovale, dan sebagainya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kino mantapkan posisi sebagai pemegang merek Cap Kaki Tiga
JAKARTA. PT Kinocare Era Kosmetindo sebagai produsen minuman Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga, menegaskan merek produknya tidak berganti menjadi Cap Badak. Bagi Kino, lisensi itu menjadi miliknya setelah resmi diberi Wen Ken Drugs Pte.Ltd, asal Singapura.Presiden Direktur Kino, Harry Sanusi, bilang, Wen Ken Drug memberikan lisensi per 28 April 2011. Artinya, Kino berwenang memproduksi, menjual, memasarkan, dan mendistribusikan produk di Indonesia, tanpa embel-embel Cap Badak."Ini merugikan Wen Ken sebagai pemilik merek, dan Kino sebagai pemegang lisensi," kata Harry, Selasa (13/9).Menurut Harry, etiket merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan badak sepenuhnya milik WKD sejak 1937. Termasuk latar gunung, sungai, dan sawah. Selain itu, Kino memastikan tetap menjaga kerahasiaan dan keabsahan formula Wen Ken sehingga tetap istimewa.Sebelumnya, Wen Ken menggugat pengusaha lokal Tjio Budi Yuwono, pengusaha lokal, karena mendaftarkan merek dengan tulisan badak atas nama Tjioe Budi. Wen Ken keberatan atas pendaftaran merek lukisan badak atas nama tergugat, karena merek itu dinilai mempunyai persamaan pada keseluruhan atau setidaknya persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal Cap Kaki Tiga dengan lukisan badak milik penggugat. Persamaannya, katanya, a.I. persamaan visual, jenis barang, serta konsep.Penjualan naik 20%Kino menargetkan pertumbuhan penjualan di 2011 naik 20% dibandingkan tahun lalu dengan nominal penjualan antara Rp 1 triliun - Rp 2 triliun di tahun lalu. Penjualan tak hanya di dukung produk larutan penyegar tapi juga merek consumer goods lainnya seperti Sleek, Absolute, Ovale, dan sebagainya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News