KONTAN.CO.ID - Sistem layanan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terkena dampak peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDSN2). Akibatnya, situs resmi KIP-Kuliah yidak dapat diakses dalam waktu yang cukup lama hingga hari ini Hal tersebut tentu membuat masyarakat, khususnya mahasiswa penerima dan mendaftar KIP Kuliah tahun 2024 ini.
Mahasiswa baru wajib klaim ulang KIP Kuliah 2024
Meskipun pemulihan data masih berlangsung, Kemdikbud Ristek mengimbau agar penerima KIP Kuliah tahun ajaran baru 2024 tidak khawatir. Mahasiswa yang dinyatakan menerima bantuan pendidikan ini pada jalur SNBP dan SNBT serta Jalur Mandiri wajib melakukan klaim ulang. Merangkum situs resmi Kemdikbud Ristek, berikut ini ketentuan klaim ulang KIP Kuliah tahun 2024: 1. Bagi 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, per tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, diharapkan untuk:- Mengakses sistem KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
- Mengikuti bimbingan teknis dari Kemdikbudristek pada awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah.
- Memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi dan Seleksi Nasional Berbasis Tes sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
- Menyesuaikan linimasa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah.
- Memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.