KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang. Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengatakan kondisi perekonomian masyarakat saat ini masih belum pulih pasca pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak masyarakat yang masih berjuang dalam kesulitan ekonomi, termasuk tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sulitnya mencari pekerjaan.
KIP Soroti Kenaikan PPN 12% di Tengah Kondisi Ekonomi Masyarakat yang Makin Sulit
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang. Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengatakan kondisi perekonomian masyarakat saat ini masih belum pulih pasca pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak masyarakat yang masih berjuang dalam kesulitan ekonomi, termasuk tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sulitnya mencari pekerjaan.
TAG: