JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Darmin Nasution menyarankan agar kebijakan sunset policy yang baru untuk mencapai target penerimaan pajak, bisa mencakup lebih banyak industri. Berdasarkan pengalaman sunset policy 2008 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hanya memberikan kelonggaran penghapusan denda bagi wajib pajak badan di sektor industri kelapa sawit, batubara, dan industri konstruksi. “Nah, itu sudah ada tapi baru tiga. Ambil saja 10 atau 15 industri lagi,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Kisah Darmin saat terapkan sunset policy di 2008
JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Darmin Nasution menyarankan agar kebijakan sunset policy yang baru untuk mencapai target penerimaan pajak, bisa mencakup lebih banyak industri. Berdasarkan pengalaman sunset policy 2008 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hanya memberikan kelonggaran penghapusan denda bagi wajib pajak badan di sektor industri kelapa sawit, batubara, dan industri konstruksi. “Nah, itu sudah ada tapi baru tiga. Ambil saja 10 atau 15 industri lagi,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Kamis (9/4/2015).