JAKARTA. Alasan Bank Indonesia (BI) tidak meluluskan uji kemampuan dan kepatutan alias fit and proper test dua direksi Bank Tabungan Negara (BTN) semakin terang benderang. Pengawas perbankan itu menilai, Direktur BTN, Evi Firmansyah dan Saut Pardede melanggar aturan kehati-hatian perbankan. Dalam berkas yang diperoleh KONTAN, surat keputusan Gubernur BI yang diteken Deputi Gubernur BI, Ronald Waas. Berkas itu menyebutkan bahwa Direktur Financial, Strategic, and Treasury BTN, Saut Pardede, yang sekaligus membawahi collection and workout division (CWD) merupakan orang yang bertanggungjawab atas praktik perbaikan kualitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu bukti kesalahan tersebut menurut BI adalah, rapat direksi BTN pada 23 November 2010 yang dihadiri Saut. Rapat itu memutuskan BTN harus menyelesaikan kredit kolektibilitas macet untuk mencapai target non-performing loan (NPL) 2,99% di akhir tahun 2010. Per Oktober 2010, NPL BTN berada di posisi 4,23%.
Kisah di balik tak lolosnya direksi BTN
JAKARTA. Alasan Bank Indonesia (BI) tidak meluluskan uji kemampuan dan kepatutan alias fit and proper test dua direksi Bank Tabungan Negara (BTN) semakin terang benderang. Pengawas perbankan itu menilai, Direktur BTN, Evi Firmansyah dan Saut Pardede melanggar aturan kehati-hatian perbankan. Dalam berkas yang diperoleh KONTAN, surat keputusan Gubernur BI yang diteken Deputi Gubernur BI, Ronald Waas. Berkas itu menyebutkan bahwa Direktur Financial, Strategic, and Treasury BTN, Saut Pardede, yang sekaligus membawahi collection and workout division (CWD) merupakan orang yang bertanggungjawab atas praktik perbaikan kualitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu bukti kesalahan tersebut menurut BI adalah, rapat direksi BTN pada 23 November 2010 yang dihadiri Saut. Rapat itu memutuskan BTN harus menyelesaikan kredit kolektibilitas macet untuk mencapai target non-performing loan (NPL) 2,99% di akhir tahun 2010. Per Oktober 2010, NPL BTN berada di posisi 4,23%.