KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kris Wiluan mendadak muncul lagi. Bukan tentang prestasinya membangun kerajaan bisnisnya, tapi pengusaha Indonesia kelahiran Jakarta 72 tahun lalu ini menghadapi ancaman pidana di Singapura. Kris Wiluan yang juga Chief Executice Offider (CEO) KS Energy Limited dikenai 112 dakwaan yang membuatnya terancam hukuman penjara 7 tahun dan denda 250.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,6 miliar. Baca Juga: Kris Wiluan taipan Indonesia terancam 7 tahun penjara di Singapura
Kisah lengkap Kris Wiluan, pendiri Citra Tubindo (CTBN) yang diduga manipulasi saham
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kris Wiluan mendadak muncul lagi. Bukan tentang prestasinya membangun kerajaan bisnisnya, tapi pengusaha Indonesia kelahiran Jakarta 72 tahun lalu ini menghadapi ancaman pidana di Singapura. Kris Wiluan yang juga Chief Executice Offider (CEO) KS Energy Limited dikenai 112 dakwaan yang membuatnya terancam hukuman penjara 7 tahun dan denda 250.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,6 miliar. Baca Juga: Kris Wiluan taipan Indonesia terancam 7 tahun penjara di Singapura