KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengajukan gugatan arbitrase kepada Petronas di International Chambers of Commerce (ICC). Gugatan dilakukan melalui cucu usaha PGN, yakni PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) sebagai operator ruas pipa transmisi Kalimantan–Jawa (Kalija). Sebelumnya, KJG telah membuat perjanjian dengan Petronas dan PLN, KJG telah menandatangani Gas Transportation Agreement untuk pengangkutan gas dari lapangan Kepodang ke pembangkit listrik milik PT PLN di Tambak Lorok (GTA). Gugatan dilayangkan pada tanggal 29 Agustus 2018. KJG melaporkan bahwa Petronas tidak melakukan kewajibannya dalam melakukan pembayaran ship or pay (SOP) sesuai dengan ketentuan dalam Gas Transportation Agreement (GTA). ICC menerima abritasi yang dilakukan oleh KJG, pada tanggal 30 Agustus 2018.
Kisruh dengan Petronas, saham PGAS masih bisa dilirik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengajukan gugatan arbitrase kepada Petronas di International Chambers of Commerce (ICC). Gugatan dilakukan melalui cucu usaha PGN, yakni PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) sebagai operator ruas pipa transmisi Kalimantan–Jawa (Kalija). Sebelumnya, KJG telah membuat perjanjian dengan Petronas dan PLN, KJG telah menandatangani Gas Transportation Agreement untuk pengangkutan gas dari lapangan Kepodang ke pembangkit listrik milik PT PLN di Tambak Lorok (GTA). Gugatan dilayangkan pada tanggal 29 Agustus 2018. KJG melaporkan bahwa Petronas tidak melakukan kewajibannya dalam melakukan pembayaran ship or pay (SOP) sesuai dengan ketentuan dalam Gas Transportation Agreement (GTA). ICC menerima abritasi yang dilakukan oleh KJG, pada tanggal 30 Agustus 2018.