JAKARTA. Dualisme yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat bisa berpengaruh pada jalannya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apabila Jokowi merasa terganggu dengan kondisi DPR yang terpecah, Presiden bisa meminta pertimbangan Mahkamah Agung dalam menentukan mitra kerja yang sah. "Dalam hal terdapat permasalahan hukum yang mengakibatkan kisruh politik berkepanjangan dan menghambat pemerintahan, Presiden dapat meminta pertimbangan MA di dalam menentukan mitra kerja DPR," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Giri Ahmad Taufik dalam siaran pers, Jumat (31/10). Pertimbangan dari MA itu sesuai dengan yang dimandatkan oleh Pasal 37 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Menurut Giri, situasi yang terjadi di DPR saat ini bisa menjadi ancaman serius terhadap efektifitas kinerja DPR dan penyelenggaraan pemerintahan.
Presiden Jokowi, kata Giri, diminta menahan diri untuk tidak terlibat di dalam konflik di DPR dan menyerahkan proses penyelesaiannya di dalam lingkup internal DPR sendiri. Namun, apabila proses penyelesaian di internal DPR berlarut-larut dan mengganggu pemerintahan, Jokowi bisa saja menggunakan pertimbangan MA tadi. "PSHK juga mendesak kepada anggota DPR untuk mendepankan akal sehat dan musyawarah sebagai langkah awal rekonsiliasi," imbuh dia. KIH membentuk pimpinan DPR karena mereka tidak puas dengan kepemimpinan pimpinan DPR saat ini yang dikuasai oleh KMP, khususnya dalam sidang paripurna terkait AKD.