JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih wajar dan terkendali. Mengutip data Kemnaker, pada tahun 2011 jumlah TKA yang diberikan izin mencapai 77.307 orang. Di tahun 2014 jumlahnya turun menjadi 68.762 orang, dan di Juli 2015 jumlah TKA yang mendapat izin turun lagi menjadi 54.953 orang. Dari jumlah TKA tersebut, terbanyak menduduki jabatan sebagai profesional. Diikuti advisor consultan, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris. Sehingga untuk kategori un-skill, tidak ada yang diberikan izin untuk TKA. Sektor usaha yang paling banyak dimasuki TKA adalah di industri, disusul sektor perdagangan jasa dan pertanian. Adapun negara asal para TKA, posisi pertama berasal dari China, kemudian Jepang, Korea Selatan, India, Malaysia, dan Amerika Serikat. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, bila dibandingkan dengan angkatan kerja saat ini yang mencapai 129 juta orang, jumlah TKA hanya 0,05%.
Kisruh jumlah TKA, DPR akan panggil Menaker
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih wajar dan terkendali. Mengutip data Kemnaker, pada tahun 2011 jumlah TKA yang diberikan izin mencapai 77.307 orang. Di tahun 2014 jumlahnya turun menjadi 68.762 orang, dan di Juli 2015 jumlah TKA yang mendapat izin turun lagi menjadi 54.953 orang. Dari jumlah TKA tersebut, terbanyak menduduki jabatan sebagai profesional. Diikuti advisor consultan, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris. Sehingga untuk kategori un-skill, tidak ada yang diberikan izin untuk TKA. Sektor usaha yang paling banyak dimasuki TKA adalah di industri, disusul sektor perdagangan jasa dan pertanian. Adapun negara asal para TKA, posisi pertama berasal dari China, kemudian Jepang, Korea Selatan, India, Malaysia, dan Amerika Serikat. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, bila dibandingkan dengan angkatan kerja saat ini yang mencapai 129 juta orang, jumlah TKA hanya 0,05%.