JAKARTA.Kisruh kenaikan TDL mulai mereda. Para pelaku usaha akhirnya mau melunak dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) maksimal sebesar 18%. Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan pengusaha menerima keputusan kenaikan TDL sebesar 18% dengan pemberlakukuan tarif batas atas dan batas bawah (sistem capping). "Kita sedang memastikan mekanismenya akan seperti apa," ujar Franky kepada KONTAN, Selasa (20/7).Ia menambahkan, dengan metode ini nantinya memang akan ada perusahaan yang menikmati tarif yang lebih murah, tapi sebaliknya akan ada pengusaha yang harus membayar lebih mahal. "Tapi saat ini kami masih menghitung ada berapa banyak industri yang masuk dalam range ini," jelas Franky.Saat ini, kata Franky, pada pengusaha masih menunggu formulasi sistem cappin yang akan diberlakukan oleh PLN. "PLN berjanji dalam satu sampai dua hari ini akan menyampaikan formulasi penghitungan capping ini ke pengusaha," ungkapnya.Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman menambahkan selama ini peraturan mengenai TDL masih amburadul. Sebab, dengan sistem bussiness to bussiness yang ditetapkan oleh PLN membuat daya saing antar industri sendiri tidak sama.Karenanya, "Penghitungan TDL dengan sistem capping ini menjadi jalan tengah bagi pengusaha. Meski ada yang mengalami kenaikan dan penurunan, tapi pada dasarnya semuanya mendapatkan daya saing yang sama," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kisruh Kenaikan TDL Mulai Mereda
JAKARTA.Kisruh kenaikan TDL mulai mereda. Para pelaku usaha akhirnya mau melunak dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) maksimal sebesar 18%. Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan pengusaha menerima keputusan kenaikan TDL sebesar 18% dengan pemberlakukuan tarif batas atas dan batas bawah (sistem capping). "Kita sedang memastikan mekanismenya akan seperti apa," ujar Franky kepada KONTAN, Selasa (20/7).Ia menambahkan, dengan metode ini nantinya memang akan ada perusahaan yang menikmati tarif yang lebih murah, tapi sebaliknya akan ada pengusaha yang harus membayar lebih mahal. "Tapi saat ini kami masih menghitung ada berapa banyak industri yang masuk dalam range ini," jelas Franky.Saat ini, kata Franky, pada pengusaha masih menunggu formulasi sistem cappin yang akan diberlakukan oleh PLN. "PLN berjanji dalam satu sampai dua hari ini akan menyampaikan formulasi penghitungan capping ini ke pengusaha," ungkapnya.Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman menambahkan selama ini peraturan mengenai TDL masih amburadul. Sebab, dengan sistem bussiness to bussiness yang ditetapkan oleh PLN membuat daya saing antar industri sendiri tidak sama.Karenanya, "Penghitungan TDL dengan sistem capping ini menjadi jalan tengah bagi pengusaha. Meski ada yang mengalami kenaikan dan penurunan, tapi pada dasarnya semuanya mendapatkan daya saing yang sama," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News