JAKARTA. Saling klaim tampuk kepemimpinan di internal manajemen PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) sempat membuat aktivitas operasional perusahaan tambang batubara ini terganggu. Dalam surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditandatangani oleh Legal and Corporate Secretary BRAU, Ari Ahmad Effendi, BRAU menyatakan sempat menunggak pembayaran gaji dan remunerasi kepada karyawannya. Ari bilang, pengunduran diri Amir Sambodo dari jabatan Direktur Utama perseroan disebabkan adanya desakan atau paksaan dari pemegang saham ultimate yang berlangsung di London, Inggris. Menurut penasehat hukum Amir Sambodo, yaitu Indrawan, Heisky, & Partners, Amir telah mencabut surat pengunduran dirinya di BRAU. Dengan begitu, secara legal, Amir mengklaim masih menduduki jabatan sebagai direktur utama di perusahaan tesebut. Ari menjelaskan, ketika Amir dipaksa mundur dari jabatannya, terjadi kekosongan kepemimpinan. Hal ini membuat BRAU tidak bisa membayar gaji dan remunerasi karyawan. BRAU juga sempat mengalami stagnansi kontrak operasional karena perjanjian kontrak membutuhkan tanda tangan direktur utama.
Kisruh kepemimpinan, operasional BRAU terganggu
JAKARTA. Saling klaim tampuk kepemimpinan di internal manajemen PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) sempat membuat aktivitas operasional perusahaan tambang batubara ini terganggu. Dalam surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditandatangani oleh Legal and Corporate Secretary BRAU, Ari Ahmad Effendi, BRAU menyatakan sempat menunggak pembayaran gaji dan remunerasi kepada karyawannya. Ari bilang, pengunduran diri Amir Sambodo dari jabatan Direktur Utama perseroan disebabkan adanya desakan atau paksaan dari pemegang saham ultimate yang berlangsung di London, Inggris. Menurut penasehat hukum Amir Sambodo, yaitu Indrawan, Heisky, & Partners, Amir telah mencabut surat pengunduran dirinya di BRAU. Dengan begitu, secara legal, Amir mengklaim masih menduduki jabatan sebagai direktur utama di perusahaan tesebut. Ari menjelaskan, ketika Amir dipaksa mundur dari jabatannya, terjadi kekosongan kepemimpinan. Hal ini membuat BRAU tidak bisa membayar gaji dan remunerasi karyawan. BRAU juga sempat mengalami stagnansi kontrak operasional karena perjanjian kontrak membutuhkan tanda tangan direktur utama.