Kisruh pajak film impor ditargetkan selesai 30 Maret mendatang



JAKARTA. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menargetkan polemik pajak film impor akan tuntas pas Hari Film Nasional yang jatuh pada 30 Maret mendatang. Saat ini, Jero Wacik bilang pemerintah sedang bicara dengan pihak importir film untuk mencari titik temu soal pajak tersebut.Jero Wajik mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan importir film, Rabu (23/2). "Saya mau dengar mereka," katanya.Pertemuan itu untuk mencari titik temu soal berapa kisaran beban pajak yang bisa diterima. Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif bea masuk film impor sebesar 23,75% dan royalti senilai 43 sen dollar Amerika Serikat.Asal tahu saja, Motion Picture Assosiation of America (MPAA) menghentikan impor film ke Indonesia. MPAA mengambil langkah tersebut lantaran adanya aturan bea masuk atas hak distribusi film impor di Indonesia yang tidak lazim dan tidak pernah ada di negara lain. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (SE Menkeu) No.3 Tahun 2011 yang berlaku Januari 2011 ini. MPAA menilai kebijakan itu memberatkan sehingga mereka menyetop distribusi film ke Indonesia.Pangkas pajak film lokalSelain soal pajak untuk film impor, Jero Wacik pun kini berusaha untuk memperkuat film dalam negeri dengan meminta keringanan pajaknya. Jika sebelumnya PPN yang dikenakan sebesar 10%, Jero Wacik berharap tarifnya turun menjadi 1% atau 2%. Jero Wacik mengaku sudah menyampaikan usulan tersebut kepada menteri keuangan. Namun, dia mengatakan pihak Lapangan Banteng masih membahas masalaht ersebut. "Secara umum ini perintah presiden secara political will arahnya ke sana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can