JAKARTA. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) menegaskan gugatan yang mereka layangkan terhadap konsumen Mustolih Siradj dan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia adalah menuntut pencabutan predikat sebagai Badan Publik yang diberikan kepada AMRT.Corporate Affair Director AMRT, Solihin membantah kabar yang beredar selama ini bahwa pemilik mini market Alfamart ini menuntut sejumlah uang dari kedua tergugat tersebut. "Kita hanya menuntut agar status sebagai Badan Publik dibatalkan. Kemudian menuntut agar tergugat menaati hukum serta mengganti semua biaya pengurusan perkara tersebut," jelasnya, Senin (6/3).Tutum Rahanta, Wakil Ketua Asosiasi Perintel Indonesia (Aprindo) mengatakan, vonis sebagai badan publik kepada perusahaan ritel yang dialami Alfmart merupakan fenomena baru.
Pengumpulan donasi konsumen tidak hanya dilakukan oleh Alfamart tetapi juga oleh perusahaan ritel lainnya. "Jika peritel dijatuhi predikat yang sama seperti itu maka akan menambah biaya tambahan bagi mereka sehingga ke depan perusahaan ritel akan menghentikan pengumpulan donasi konsumen," kata Tutum. Solihin menjelaskan, donasi konsumen merupakan program pengumpulan donasi sukarela dari konsumen yang merupakan bentuk dukungan pihaknya atas aksi kemanusian yang dijalankan oleh lembaga sosial maupun lembaga non pemerintah (NGO). Sumber Alfarian membantu menggalang donasi konsume (sebagian kembalian uang belanja) melalui kasir-kasir Alfamart dan menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Setiap program penggalangan donasi konsumen yang dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan yayasan-yayasan kredibel dan mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pada setiap akhir program, donasi dari konsumen sepenuhnya disalurkan kepada yayasan-yayasan yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Lalu laporan dan publikasi atas donasi yang terkumpul serta penyalurannya kepada yayasan dilakukan secara reguler melalui media massa serta bentuk lainnya seperti laman (
website) atau poster di gerai Alfamart. Laporan pertanggungjawaban setiap program disampaikan secara reguler kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai institusi pemberi izin dan menunjuk akuntan publik independen untuk memeriksa keakuratan laporan donasi yang terkumpul dan penyalurannya kepada yayasan yang bekerja sama. Namun, konsumen bernama Mustolih meminta transparansi atas program donasi yang digalang Alfamart. Tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, konsumen menggugat AMRT ke KIP. Selanjutnya KIP memutuskan bahwa AMRT merupakan badan publik.
Menurut Solihin keputusan yang menetapkan Alfamart sebagai badan publik tidak tepat karena AMRT tidak memenuhi definisi untuk memaki predikat tersebut. Dalam UU KIP, definisi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri. Dalam persidangan, KIP kemudian mengabulkan permohonan Mustolih. Solihin mengatakan, karena tidak ada mekanisme banding di KIP, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan berbentuk gugatan ke Pengadilan Negeri. Mustolih ikut digugat lantaran awalnya merupakan pihak pemohon pengajuan masalah donasi itu di KIP. Sebetulnya menurut Solihin apa yang diharapkan konsumen tersebut memang bagus. "Tetap harus kita bukan dilaporkan. Kalau memang diinginkan transparasi lebih detail harus disampaikan kepada Kemensos dan kita bisa duduk bersama-sama untuk membahasnya," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Rizki Caturini