Kisruh registrasi prabayar bermula dari e-KTP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik aturan registrasi kartu nomor telepon prabayar terus bergulir. Ikhwalnya, ketentuan dalam proses registrasi ini berubah-ubah. Tak ayal, memantik pro dan kontra di masyarakat.

Gamangya pemerintah sepertinya tidak terlepas dari masalah kerahasiaan dan kemanan data pribadi pelanggan jasa telekomunikasi yang harus dijamin dan dilindungi sesuai perintah undang-undangMasalahnya, sistem dan infrastruktur pendukung untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan belum stabil.

Paling anyar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginstruksikan kepada operator seluler untuk mengeluarkan moratorium (penangguhan) atau disclaimer terkait registrasi pelanggan prabayar via pesan pendek atawa SMS.


Mulai 22 November 2017, seluruh operator seluler wajib moratorium atau disclaimer, apabila pelanggan gagal melakukan registrasi sebanyak lima kali. Selanjutnya, pelanggan wajib mendaftarkan diri melalui gerai operator atau ke Dukcapil untuk perbaikan data.

Kominfo mengklaim, disclaimer (pernyataan kebenaran identitas) pada registrasi prabayar ini guna mengantisipasi penyalahgunaan data dan identitas yang tidak benar. Semuel A Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo mengatakan, ketentuan ini justru menguntungkan menguntungkan para pengguna kartu telepon.

Apalagi ke depan, pemerintah akan mengembangkan cashless society dan integrasi data pelanggan. "Kita akan menuju pemerintahan berbasis teknologi. Ke depan, satu orang akan memiliki satu akun, tetapi data semuanya satu," katanya, Kamis (23/11)

Apabila banyak yang gagal registrasi, bukan hanya pelanggan, operator dan petugas Disdukcapil juga berpotensi kerepotan melayani validasi data pelanggan.

Yessie D Yosetya, Direktur Independen sekaligus Chief Service Management Officer PT XL Axiata Tbk (EXCL) menyebutkan, isu terbesar dari persoalan registrasi adalah banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP, sehingga pendaftaran tidak valid. "Selain itu, juga masih ada pelanggan yang memiliki dua KTP," ujarnya.

Sebab itu pihaknya mengimbau agar registrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Yessie berujar, belum bisa berkomentar banyak tentang konsekuensi kewajiban melapor ke operator jika lima kali gagal registrasi. Yang pasti, XL akan menjalankan semua peraturan pemerintah.

Montgomery Hong, Direktur TI Telkomsel menganggap, kebijakan terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi akan membawa perubahan besar dalam struktur sektor teknologi komunikasi. Masalah keamanan dan perubahan tersebut memang tidak mudah bagi operator maupun regulator namun harus dijalankan demi kemajuan bersama. "Ada kepentingan pemerintah untuk mengintegrasikan ekosistem bukan hanya sekadar data tetapi bisnis, ini normal saja dilakukan," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia