KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik aturan registrasi kartu nomor telepon prabayar terus bergulir. Ikhwalnya, ketentuan dalam proses registrasi ini berubah-ubah. Tak ayal, memantik pro dan kontra di masyarakat. Gamangya pemerintah sepertinya tidak terlepas dari masalah kerahasiaan dan kemanan data pribadi pelanggan jasa telekomunikasi yang harus dijamin dan dilindungi sesuai perintah undang-undangMasalahnya, sistem dan infrastruktur pendukung untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan belum stabil. Paling anyar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginstruksikan kepada operator seluler untuk mengeluarkan moratorium (penangguhan) atau disclaimer terkait registrasi pelanggan prabayar via pesan pendek atawa SMS.
Kisruh registrasi prabayar bermula dari e-KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik aturan registrasi kartu nomor telepon prabayar terus bergulir. Ikhwalnya, ketentuan dalam proses registrasi ini berubah-ubah. Tak ayal, memantik pro dan kontra di masyarakat. Gamangya pemerintah sepertinya tidak terlepas dari masalah kerahasiaan dan kemanan data pribadi pelanggan jasa telekomunikasi yang harus dijamin dan dilindungi sesuai perintah undang-undangMasalahnya, sistem dan infrastruktur pendukung untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan belum stabil. Paling anyar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginstruksikan kepada operator seluler untuk mengeluarkan moratorium (penangguhan) atau disclaimer terkait registrasi pelanggan prabayar via pesan pendek atawa SMS.