JAKARTA. Kisruh penahanan royalti 6 perusahaan batubara sepertinya akan segera selesai. Pemerintah sepertinya sudah mencapai kesepakatan dengan seluruh pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan masalah itu.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah ada kesepakatan dengan semua pihak terutama dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penyelesaian masalah itu. "Royalti itu terpisah dengan kisruh antara PPn dan PPN. PPn itu pajak penjualan, PPN itu Pajak Pertambahan Nilai. Untuk PPn dan PPN, kita minta ESDM untuk berbicara dengan industri dan dari sisi Dirjen Pajak untuk memberikan support," kata Menkeu di Jakarta, Kamis (21/8).Menkeu juga menambahkan seluruh kebijakan mengenai PPn dan PPN telah menyebabkan berbagai macam pengeluaran maupun pembayaran dari para kontraktor yang harus di-reimbursepemerintah. Namun para pengusaha juga perlu menghitung kewajiban berdasarkan kontraknya yaitu PPn 5%.
Kisruh Royalti Batubara Segera Selesai
JAKARTA. Kisruh penahanan royalti 6 perusahaan batubara sepertinya akan segera selesai. Pemerintah sepertinya sudah mencapai kesepakatan dengan seluruh pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan masalah itu.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah ada kesepakatan dengan semua pihak terutama dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penyelesaian masalah itu. "Royalti itu terpisah dengan kisruh antara PPn dan PPN. PPn itu pajak penjualan, PPN itu Pajak Pertambahan Nilai. Untuk PPn dan PPN, kita minta ESDM untuk berbicara dengan industri dan dari sisi Dirjen Pajak untuk memberikan support," kata Menkeu di Jakarta, Kamis (21/8).Menkeu juga menambahkan seluruh kebijakan mengenai PPn dan PPN telah menyebabkan berbagai macam pengeluaran maupun pembayaran dari para kontraktor yang harus di-reimbursepemerintah. Namun para pengusaha juga perlu menghitung kewajiban berdasarkan kontraknya yaitu PPn 5%.