JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang bermarkas di Ruko Grand ITC Permata Hijau mengajukan gugatan untuk pembatalan pendaftaran hak cipta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan berkasĀ yang didapatkan KONTAN,gugatan ini terdaftar pada 7 Maret 2014 dengan nomor10/PDT.SUS-Hak Cipta/2014/PN.Jkt.Pst. AAJI melayangkan gugatan terhadap PT Mitra Integrasi Kompetindo (MIK). AAJI juga menyeret Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (HKI), Direktorat Hak Cipta dan PT Digital Fidusia Indonesia (DFI) sebagai turut tergugat I dan II.
Kuasa hukum AAJI,Nurwidiatmo mengatakan, kliennya adalah pencipta dan pemegang hak cipta, berupa materi atau isi program komputer dengan judul Pelatihan sertifikasi Keagenan Bancassurance Terbatas yang telah diciptakan sejak tahun 2005-2006. "Tadi kita keberatan atas pendaftaran hak cipta," ujar Nuwidiatmo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/4). Ia bilang, kliennya juga pemilik sah hak cipta materi program komputer dengan judul Pelatihan Sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk tradisional sejak 2005-2006. Dan program komputer dengan judul pelatihan sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk tradisional, serta program Komputer dengan judul ciptaan Pelatihan Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa Terbatas. Dan pelatihan sertifikasi keagenan asuransi bancassurance. Nurwidiatmo mengatakan kliennya keberatan atas pendaftaran ciptaan milik AAJI di Direktorat HKI oleh MIK. Pasalnya, pemilik dan penciptanya adalah AAJI. Maka pendaftaran hak cipta tersebut oleh MIK jelas berdasarkan itikad tidak baik dan telah melanggar hukum.
Ia menambahkan, kliennya sebagai pencipta materi atau isi program komputer telah mengembangkan program pelatihan lanjutan belajar sendiri keagenan asuransi jiwa berbasis e-learning, AAJI meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya dan membatalkan pendaftaran hak cipta oleh MIK. Selain itu mendesak hakim untuk memerintahkan Direktorat HKI dan DFI mencoret materi atau isi program komputer terkait Keagenan Bancassurance yang sudah didaftarkan MIK. Terkait gugatan itu, Kuasa hukum MIK Henry Togi Situmorang mengatakan belum bisa mengomentari lebih jauh saat ini sengketa tersebut. "Saya masih di rumah sakit, besok saya akan menjelaskannnya," ujarnya saat dikonfirmasi KONTAN. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri