JAKARTA. Proses penawaran tender atau tender offer saham PT Indosat Tbk (ISAT) oleh Qatar Telecom (Qtel) semakin tidak jelas. Pasalnya, Qtel ingin menguasai 85,7% saham Indosat. Sedangkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta Qtel tunduk pada aturan tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).Masing-masing punya argumentasi dan tafsir atas Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 tahun 2007. Alhasil, agar masalah tersebut bisa diselesaikan, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon meminta pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan uji materil atas UU itu."Kalau ada orang industri yang keberatan dengan UU tersebut, bisa saja diajukan uji materiil kepada Mahkamah Agung (MA)," ujarnya di Jakarta, kemarin (2/9). Menurut Robinson, Bapepam tidak pernah berbicara tentang boleh tidaknya investor asing masuk ke pasar modal. "Itu semua tergantung sektoralnya mau seperti apa," tukasnya.
Kisruh Tender Offer ISAT Bisa Bermuara ke MA
JAKARTA. Proses penawaran tender atau tender offer saham PT Indosat Tbk (ISAT) oleh Qatar Telecom (Qtel) semakin tidak jelas. Pasalnya, Qtel ingin menguasai 85,7% saham Indosat. Sedangkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta Qtel tunduk pada aturan tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).Masing-masing punya argumentasi dan tafsir atas Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 tahun 2007. Alhasil, agar masalah tersebut bisa diselesaikan, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon meminta pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan uji materil atas UU itu."Kalau ada orang industri yang keberatan dengan UU tersebut, bisa saja diajukan uji materiil kepada Mahkamah Agung (MA)," ujarnya di Jakarta, kemarin (2/9). Menurut Robinson, Bapepam tidak pernah berbicara tentang boleh tidaknya investor asing masuk ke pasar modal. "Itu semua tergantung sektoralnya mau seperti apa," tukasnya.