KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus makar sekaligus kepemilikan senjata api, Kivlan Zen mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Gugatan praperadilan diajukan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Kivlan, Hendri Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan diajukan karena penetapan Kivlan sebagai tersangka dianggap janggal. "Kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian. Sehingga kami mencoba untuk mencari keadilan melakukan gugatan pra peradilan ke PN Selatan," ujar dia.
Kivlan Zen ajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus makar sekaligus kepemilikan senjata api, Kivlan Zen mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Gugatan praperadilan diajukan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Kivlan, Hendri Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan diajukan karena penetapan Kivlan sebagai tersangka dianggap janggal. "Kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian. Sehingga kami mencoba untuk mencari keadilan melakukan gugatan pra peradilan ke PN Selatan," ujar dia.