Kivlan Zen ajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus makar sekaligus kepemilikan senjata api, Kivlan Zen mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Gugatan praperadilan diajukan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. 

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Kivlan, Hendri Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan diajukan karena penetapan Kivlan sebagai tersangka dianggap janggal. 

"Kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian. Sehingga kami mencoba untuk mencari keadilan melakukan gugatan pra peradilan ke PN Selatan," ujar dia. 


Gugatan praperadilan ditujukan untuk penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka kepemilikan senjata dan usaha makar. Saat ditanya lebih detail hal janggal apa yang dimaksud, dia tidak mau menjelaskan. 

"Saya sudah katakan ada beberapa hal yang dilanggar yang menurut saya kalau saat ini belum saatnya kita ungkap," kata dia. 

"Termasuk soal (jadi tersangka) makar, kepemilikan senjata. Termasuk senjata yang kemarin kita konfrontir di Polda Metro," tambah dia. 

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus makar dan kepemilikan senjata. Terkhusus untuk kepemilikan senjata, Kivlan ditahan di rutan Polda Metro Jaya karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal. 

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi