Kivlan Zen akan laporkan hakim PN Jakarta Selatan ke KY, Rabu (10/7)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun akan melaporkan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan kliennya, Achmad Guntur ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan tersebut akan diberikan pada Rabu  (10/7). "Kami akan masukan laporan ke KY," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/7).

Ahcmad Guntur dilaporkan karena telah mengundur jadwal sidang praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen menjadi 22 Juli 2019. Hal ini dinilai terlalu lama karena akan merugikan Kivlan Zen.

Sebab jadwal tersebut berdekatan dengan akhir masa penahanan Kivlan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan pada 29 Juli.


"Dilaporkan karena persisnya dia (Guntur) tidak profesional. Dia kan harusnya tidak boleh menunda selama dua minggu karena dalam satu lokasi, kalau penundaan itu sepakat kita berdua. Kalau kita enggak sepakat ya sudah tapi kan minimalnya ada maksimalnya," ucap dia.

Pihaknya mengaku akan membawa bukti rekaman percakapan dengan Achmad Guntur selama persidangan untuk memperkuat laporan tersebut. Dia berharap laporan tersebut dapat ditindak lanjuti secara profesional oleh pihak KY.

Sebelumnya, Achmad Guntur selaku hakim tunggal mengundur jadwal sidang menjadi 22 Juli 2019. Pengunduran sidang dilakukan karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan, Senin (8/7) kemarin.

Tonin sempat memohon agar sidang digelar hari Rabu, Kamis atau Jumat, Minggu ini. Namun Hakim menolak karena harus menyidangkan perkara lain. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rabu, Kuasa Hukum Kivlan Zen akan Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto