KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Kivlan diperiksa sekitar lima jam. Ia keluar didampingi tim kuasa hukumnya sekitar pukul 15.30 WIB. Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, menuturkan, terdapat 26 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya. Menurut Pitra, penyidik juga bersikap baik selama pemeriksaan tersebut. "Ada sekitar 26 pertanyaan. Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi," kata Pitra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Kepada penyidik, ia menuturkan kliennya telah memberikan sejumlah klarifikasi atas tuduhan tersebut. Pitra menegaskan bahwa kliennya tidak berniat melakukan makar seperti yang dituduhkan oleh pelapor.
"Telah kami klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain yang pertama, bahwasanya kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar tersebut. Kami hanya protes. Kami hanya unjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan, dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan di KPU," ungkapnya. Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (
Devina Halim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli