KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi menahan sekitar 2.050 orang yang berupaya mengikuti ibadah haji 1441 Hijriah secara ilegal di Kota Mekkah. Ribuan orang itu disebut ilegal lantaran kedapatan memasuki situs-situs suci yang digunakan selama ibadah haji, yakni Mina, Muzdalifah dan Arafah tanpa izin. Padahal, Kementerian Dalam Negeri Saudi telah mengeluarkan larangan warga memasuki situs tersebut per 18 Juli 2020. Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali mengatakan, sampai saat ini tidak ada laporan adanya warga negara Indonesia ( WNI) di antara dua ribuan orang tersebut. Baca Juga: Arab saudi sukses menyelenggarakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19)
KJRI: Tidak ada WNI yang ditahan karena menjadi jemaah haji ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi menahan sekitar 2.050 orang yang berupaya mengikuti ibadah haji 1441 Hijriah secara ilegal di Kota Mekkah. Ribuan orang itu disebut ilegal lantaran kedapatan memasuki situs-situs suci yang digunakan selama ibadah haji, yakni Mina, Muzdalifah dan Arafah tanpa izin. Padahal, Kementerian Dalam Negeri Saudi telah mengeluarkan larangan warga memasuki situs tersebut per 18 Juli 2020. Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali mengatakan, sampai saat ini tidak ada laporan adanya warga negara Indonesia ( WNI) di antara dua ribuan orang tersebut. Baca Juga: Arab saudi sukses menyelenggarakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19)