KK dan akta kelahiran bisa Anda cetak sendiri di rumah, begini caranya



KONTAN.CO.ID - Sekarang, tak lagi bersusah payah mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga alias KK. Pemerintah telah mempermudah pelayanan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Mengutip laman indonesia.go.id, saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan lewat inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen-dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, KK, dan akta kematian, sudah bisa Anda cetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. 


Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dinas Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut. 

Meski hanya Anda cetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki  kekuatan hukum. 

Baca Juga: E-KTP hilang atau rusak? Berikut cara mengurus dan biayanya

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah Anda cetak mandiri dari rumah. 

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

Cara mencetak mandiri

Lalu, bagaimana jika ingin mengetahui data Anda palsu atau asli? 

Mudah saja. Cukup dekatkan kode QR dengan perangkat telepon seluler pintar atau smartphone dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. 

Nantinya, melalui pemindaian ini akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.   

Baca Juga: Mendagri dorong Dukcapil beri layanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi

Editor: S.S. Kurniawan