JAKARTA. Peringatan yang diberikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk memberikan sanksi bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang tidak melakukan kegiatan, mendapat tanggapan sejumlah KKKS. Salah satunya, PT Chevron Pacific Indonesia. Dony Indrawan, Manager Corporate Communication Chevron, mengatakan, operasi pengeboran migas yang dilakukan perusahaannya berdasarkan kontrak yang disepakati antara pemerintah dan Chevron. Karena itu, pemerintah dan KKKS harus berkomitmen menjalankan isi kontrak tersebut. "Kontrak pelaksanaan produksi, program kerja dan anggaran yang di perjanjian itu jadi pegangan KKKS untuk menjalankan operasi," jelas Dony kepada KONTAN, Kamis (4/7).
KKKS bantah tidak lakukan pengeboran sumur
JAKARTA. Peringatan yang diberikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk memberikan sanksi bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang tidak melakukan kegiatan, mendapat tanggapan sejumlah KKKS. Salah satunya, PT Chevron Pacific Indonesia. Dony Indrawan, Manager Corporate Communication Chevron, mengatakan, operasi pengeboran migas yang dilakukan perusahaannya berdasarkan kontrak yang disepakati antara pemerintah dan Chevron. Karena itu, pemerintah dan KKKS harus berkomitmen menjalankan isi kontrak tersebut. "Kontrak pelaksanaan produksi, program kerja dan anggaran yang di perjanjian itu jadi pegangan KKKS untuk menjalankan operasi," jelas Dony kepada KONTAN, Kamis (4/7).