JAKARTA. Kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas (migas) maupun perusahan pemegang izin usaha pengolahan migas sekarang ini tidak bisa lagi sembarangan membakar gas suar (flare) selama kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Pemerintah telah menerbitkan belied khusus yang mengatur pemanfaatan gas yang tidak dapat tertampung oleh fasilitas produksi tersebut. Hadi Prasetyo, Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas SK Migas, mengatakan, umumnya sumur-sumur migas, baik eksplorasi maupun produksi, menghasilkan gas pengikut yang tidak tergabung dalam hasil produksi. "Nah, perusahaan membakar gas tersebut agar tidak membahayakan proses produksi yang sedang berjalan," ujar dia ke KONTAN, Kamis (3/1). Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, para pengusaha tidak boleh lagi membakar gas ikutan tersebut. Kegiatan pembakaran baru diperbolehkan bila ada izin tertulis dari Kementerian ESDM.
KKKS Diwajibkan Memanfaatkan Gas Flare
JAKARTA. Kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas (migas) maupun perusahan pemegang izin usaha pengolahan migas sekarang ini tidak bisa lagi sembarangan membakar gas suar (flare) selama kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Pemerintah telah menerbitkan belied khusus yang mengatur pemanfaatan gas yang tidak dapat tertampung oleh fasilitas produksi tersebut. Hadi Prasetyo, Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas SK Migas, mengatakan, umumnya sumur-sumur migas, baik eksplorasi maupun produksi, menghasilkan gas pengikut yang tidak tergabung dalam hasil produksi. "Nah, perusahaan membakar gas tersebut agar tidak membahayakan proses produksi yang sedang berjalan," ujar dia ke KONTAN, Kamis (3/1). Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, para pengusaha tidak boleh lagi membakar gas ikutan tersebut. Kegiatan pembakaran baru diperbolehkan bila ada izin tertulis dari Kementerian ESDM.