JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengeluarkan peraturan menteri terkait hak partisipasi atau participating interest (PI) yang didapat oleh pemerintah daerah. Dalam beleid tersebut pemerintah mengatur mengenai mekanisme pembiayaan oleh badan usaha milik daerah. Jika pemerintah daerah tidak memiliki dana cukup untuk membiayai investasi di proyek hulu migas, maka kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) akan menanggung biaya tersebut. "Supaya daerah tidak mengeluarkan dana yang besar. Disyaratkan dahulu ke kontraktor, nanti biaya ini akan dicicil oleh BUMD yang dapat PI jika sudah berproduksi, sehingga BUMD tidak harus mengeluarkan dana besar di awal," jelas Wiratmaja, Senin (28/11). Dengan begitu, pemerintah daerah tidak perlu menganggarkan dana dalam APBD. Namun dia menegaskan, BUMD yang mendapatkan hak partisipasi dalam blok migas dilarang menjual hak partisipasi itu ke pihak lain.
KKKS harus talangi hak partisipasi migas BUMD
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengeluarkan peraturan menteri terkait hak partisipasi atau participating interest (PI) yang didapat oleh pemerintah daerah. Dalam beleid tersebut pemerintah mengatur mengenai mekanisme pembiayaan oleh badan usaha milik daerah. Jika pemerintah daerah tidak memiliki dana cukup untuk membiayai investasi di proyek hulu migas, maka kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) akan menanggung biaya tersebut. "Supaya daerah tidak mengeluarkan dana yang besar. Disyaratkan dahulu ke kontraktor, nanti biaya ini akan dicicil oleh BUMD yang dapat PI jika sudah berproduksi, sehingga BUMD tidak harus mengeluarkan dana besar di awal," jelas Wiratmaja, Senin (28/11). Dengan begitu, pemerintah daerah tidak perlu menganggarkan dana dalam APBD. Namun dia menegaskan, BUMD yang mendapatkan hak partisipasi dalam blok migas dilarang menjual hak partisipasi itu ke pihak lain.