KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) buka suara soal banyaknya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mulai beralih kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, umumnya pengembangan blok migas yang memiliki risiko tinggi akan menggunakan PSC cost recovery. Sementara itu, untuk blok migas yang risikonya sudah terukur atau bisa diatasi maka PSC yang diadopsi umumnya merupakan gross split. "Kita tentu harus konsisten dengan PSC yang sudah sama-sama ditandatangani. Perubahan dimungkinkan karena sekarang ketentuan fiskal yang lebih fleksibel, tapi tetap kepentingan negara nomor satu," jelas Dwi, Jumat (12/1).
KKKS Mulai Tinggalkan Kontrak Gross Split, Begini Penjelasan SKK Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) buka suara soal banyaknya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mulai beralih kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, umumnya pengembangan blok migas yang memiliki risiko tinggi akan menggunakan PSC cost recovery. Sementara itu, untuk blok migas yang risikonya sudah terukur atau bisa diatasi maka PSC yang diadopsi umumnya merupakan gross split. "Kita tentu harus konsisten dengan PSC yang sudah sama-sama ditandatangani. Perubahan dimungkinkan karena sekarang ketentuan fiskal yang lebih fleksibel, tapi tetap kepentingan negara nomor satu," jelas Dwi, Jumat (12/1).