KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi aturan kontrak bisnis hulu migas gross split. Kontrak bisnis migas yang diperkenalkan di era kepemimpinan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Acrcandra Tahar ini akan direvisi menjadi new simplified gross split. Melansir keterangan resmi di laman Kementerian ESDM, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memberikan tanggapan positif terhadap rancangan perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang saat ini digodok Pemerintah.
Hal ini terlihat dalam Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split di Alila Hotel Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/5).
Baca Juga: Aspermigas: Peraturan Menteri Baru untuk Migas Non Konvensional Harus Revolusioner Ali Nazir mewakili Indonesia Petroleum Assocation (IPA) dalam pertemuan tersebut mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah untuk perbaikan kontrak Gross Split. “Ini untuk meningkatkan competitiveness migas Indonesia. Ini tindak lanjut workshop di Bandung bulan Desember 2022. Dalam waktu 6 bulan sudah ada draft. Ini luar biasa,” jelasnya dikutip keterangan resmi, Selasa (23/5). Hal senada juga disampaikan Imelda dari Pertamina Hulu Energi dan Gunawan dari Pertamina Hulu Rokan “Rancangan baru ini menjadi angin segar bagi KKKS seperti PT Pertamina,” kata Imelda. Pada kesempatan tersebut, KKKS juga menyampaikan masukan dan pertanyaan terkait rancangan tersebut. Antara lain, usulan agar mempertimbangkan biaya yang tinggi (maintenance) wilayah kerja (WK) alih kelola dan tambahan split untuk WK migas mature. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Noor Arifin Muhammad menyambut baik tanggapan dan masukan-masukan tersebut.
“Hingga saat ini banyak sekali masukan. Tentunya kami masih sangat membuka diri terhadap masukan supaya tujuan awal kontrak Gross Split ini dapat kita realisasikan. Pemikiran mengenai bentuk kontrak ini tentunya tidak datang tiba-tiba, melainkan dari suatu pemikiran yang dalam. Kita lakukan simplifikasi tetap sejalan dengan tujuan di awal,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Revisi Dua Peraturan Pemerintah untuk Dorong Investasi Hulu Migas Selain rancangan perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Pemerintah juga menyusun rancangan Kepmen tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang digunakan acuan dalam penetapan dan penyesuaian bagi hasil pada kontrak Gross Split. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi