KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi mengubah peraturan tentang Gross Split. Perubahan itu tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Intinya, kontraktor bisa memakai kontrak bagi hasil selain gross split, yakni kembali lagi memakai cost recovery atau kontrak lain yang disepakati. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana yang sudah terlanjut berkontrak dengan memakai Gross Split? Baca Juga: Good bye Gross Split, Menteri ESDM kini izinkan kontraktor pakai cost recovery lagi
KKKS swasta boleh cost recovery, kontrak Pertamina belum tentu! Kok dibedakan?
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi mengubah peraturan tentang Gross Split. Perubahan itu tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Intinya, kontraktor bisa memakai kontrak bagi hasil selain gross split, yakni kembali lagi memakai cost recovery atau kontrak lain yang disepakati. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana yang sudah terlanjut berkontrak dengan memakai Gross Split? Baca Juga: Good bye Gross Split, Menteri ESDM kini izinkan kontraktor pakai cost recovery lagi