JAKARTA. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) gas tidak bisa sembarangan untuk melakukan ekspor gas. Karena pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal alokasi dan pemanfaatan gas bumiuntuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Permen No 3 tahun 2010 tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM pada akhir bulan Januari 2010. Dalam permen tersebut mengatur kewajiban KKKS untuk menyetor 25% dari produksi gas untuk kebutuhan dalam negeri. Tujuannya adalah untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi guna keperluan dalam negeri. Dalam mempertimbangkan usulan alokasi gas bumi, Menteri ESDM mempertimbangkan usulan dari BP Migas. Sementara itu, usulan dari BP migas soal penetapan alokasi gas bumi di dasarkan atas keekonomian lapangan dari cadangan gas bumi yang didasarkan kepada keekonomian lapangan dari cadangan gas bumi yang dapat diproduksikan pada suatu wilayah kerja. "Permen itu merupakan turunan dari Undang-Undang Migas," ujar Dirjen Migas Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Herawati Legowo, kepada KONTAN, Selasa (02/02).
KKKS Wajib Setor 25% Gas untuk Industri Domestik
JAKARTA. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) gas tidak bisa sembarangan untuk melakukan ekspor gas. Karena pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal alokasi dan pemanfaatan gas bumiuntuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Permen No 3 tahun 2010 tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM pada akhir bulan Januari 2010. Dalam permen tersebut mengatur kewajiban KKKS untuk menyetor 25% dari produksi gas untuk kebutuhan dalam negeri. Tujuannya adalah untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi guna keperluan dalam negeri. Dalam mempertimbangkan usulan alokasi gas bumi, Menteri ESDM mempertimbangkan usulan dari BP Migas. Sementara itu, usulan dari BP migas soal penetapan alokasi gas bumi di dasarkan atas keekonomian lapangan dari cadangan gas bumi yang didasarkan kepada keekonomian lapangan dari cadangan gas bumi yang dapat diproduksikan pada suatu wilayah kerja. "Permen itu merupakan turunan dari Undang-Undang Migas," ujar Dirjen Migas Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Herawati Legowo, kepada KONTAN, Selasa (02/02).