KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, hingga kini pemerintah belum membuka keran ekspor pasir laut hasil sedimentasi. Meski begitu, Sekretaris Dirjen Pengelolaan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdianto mengklaim, sekarang ada 66 perusahaan yang sudah mengajukan pengelolaan tambang pasir laut hasil sedimentasi. "Ada 66 perusahaan yang sudah mendaftar itu sedang kita teliti semua aspek kita lihat, tapi kita belum bicara soal ekspor," jelas Kusdianto dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KKP, Selasa (30/7).
Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan: Belum Ada yang Ekspor Pasir Laut Ia bilang, pengelolaan pasir laut hasil sedimentasi ini masih diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara untuk kebutuhan ekspor perizinanya akan melibatkan banyak Kementerian/Lembaga lainya. Selain itu, pengeluaran izin pengelolaan tambang juga tidak asal diberikan. Menurutnya banyak hal yang perlu dikaji sampai pemerintah bisa mengeluarkan izin terkait pemanfaatan pasir laut itu. "Jadi kita belum ada dan belum pernah mengeluarkan izin terkait pemanfaatan sedimentasi ini," jelasnya.
Baca Juga: Menteri KKP Pastikan Pemanfaatan Pasir Sedimentasi Laut Belum Terbuka untuk Ekspor Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan beberapa lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi laut. Sejauh ini, terdapat tujuh lokasi pengelolaan sedimentasi laut, yang tersebar di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. “Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu,” kata Trenggono dalam keterangan resminya, Jumat (15/3). Penentuan lokasi-lokasi pengelolaan sedimentasi laut ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca Juga: Targetkan Rampung 2024, Ekspor Pasir Laut Masih Tunggu Kemendag Untuk menjalankan aturan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 33/2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dengan diumumkannya tujuh lokasi tersebut, pemerintah memberikan karpet merah kepada pelaku usaha guna memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada. Kendati begitu, hanya pelaku usaha yang memenuhi persyaratan yang dapat melakukan kegiatan pengerukan hasil sedimentasi di laut. Diantaranya, pengusaha yang bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan memiliki peralatan dengan teknologi khusus. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto