JAKARTA. Aturan main bisnis kelautan dan perikanan makin ketat. Setelah perikanan tangkap, kini pemerintah akan membatasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk perikanan budidaya. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto bilang, pihaknya sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) SIKPI di Bidang Pembudidayaan Ikan pada 28 November 2014. SE itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/ 2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. "Sebab kapal bisa mengangkut ikan budidaya, bukan hanya tangkap," jelas Slamet, Kamis (31/3).
KKP akan batasi kapal ikan budidaya
JAKARTA. Aturan main bisnis kelautan dan perikanan makin ketat. Setelah perikanan tangkap, kini pemerintah akan membatasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk perikanan budidaya. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto bilang, pihaknya sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) SIKPI di Bidang Pembudidayaan Ikan pada 28 November 2014. SE itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/ 2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. "Sebab kapal bisa mengangkut ikan budidaya, bukan hanya tangkap," jelas Slamet, Kamis (31/3).