KKP akan perlonggar penggunaan cantrang



JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan penerapan kebijakan penggunaan alat tangkap cantrang dalam mencari ikan. Bila pada awalnya penangkapan ikan menggunakan cantrang diberi batas waktu hingga 1 Juli 2017, kini ditunda hingga 31 Desember 2017. Pelarangan penggunaan cantrang ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 2 tahun 2015 yang kemudian direvisi dengan Permen KKP no 71/2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik atau cantrang. Dengan adanya penundaan ini, KKP akan segera melayangkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh pemangku kepentingan yang terkait. Bahkan pada tanggal 8 Mei mendatang, KKP juga akan mengumpulkan jajaran Polisi Perairan untuk melakukan sosialisasi.

"Agar sampai akhir 2017 untuk tidak melakukan penangkapan," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Kamis (4/5). Berdasarkan data KKP jumlah kapal cantrang di bawah 10 gross ton (GT) yang diusulkan untuk dilakukan penggantian alat tangkap mencapai 14.367 unit. Namun dari jumlah tersebut masih akan dilakukan verifikasi lebih lanjut. Saat ini setidaknya sudah ada 2.990 unit kapal di bawah 10 GT yang dalam tahap penggantian alat. Besaran dana yang dibutuhkan untuk pengadaan alat itu mencapai RP 39 miliar. Nantinya proses pengadaan akan dilakukan melalui e-katalog LKPP. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap nelayan di wilayahnya. "Proses sosialisasi sudah sangat panjang, bahwa kapal di bawah 10 GT dijamin kementerian (KKP)," kata Ganjar. Ganjar mengakui selama proses transisi ini masih banyak pihak yang pro dan kontra. Namun dia memastikan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi nelayan yang akan beralih pada alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan