JAKARTA. Setelah menghapus kapal eks asing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong nelayan untuk melaut. KKP menargetkan bisa memberikan 500 izin usaha perikanan tangkap sepanjang tahun ini. "Dengan keluarnya kapal eks asing, kami optimistis bisa memberi 500 izin," ujar Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar usai menyerahkan secara simbolis 312 izin kepada pengusaha di kantornya, Rabu (22/6). Izin terdiri dari Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Adapun bobot kapal yang bisa mengajukan permohonan izin melalui KKP paling tidak 30 gross ton (GT), sedangkan kapal yang lebih kecil melalui pemerintah daerah.
KKP akan tebar 500 izin perikanan tangkap
JAKARTA. Setelah menghapus kapal eks asing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong nelayan untuk melaut. KKP menargetkan bisa memberikan 500 izin usaha perikanan tangkap sepanjang tahun ini. "Dengan keluarnya kapal eks asing, kami optimistis bisa memberi 500 izin," ujar Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar usai menyerahkan secara simbolis 312 izin kepada pengusaha di kantornya, Rabu (22/6). Izin terdiri dari Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Adapun bobot kapal yang bisa mengajukan permohonan izin melalui KKP paling tidak 30 gross ton (GT), sedangkan kapal yang lebih kecil melalui pemerintah daerah.