KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menangani sekitar 30 kontainer impor perikanan ilegal sepanjang 2025. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 9,3 miliar. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Yusuf, mengatakan penanganan impor perikanan ilegal tersebut dilakukan di sejumlah pelabuhan utama, terutama Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Baca Juga: Prospek Emas Cerah pada 2026, Emiten Tambang Siapkan Strategi Produksi “Sepanjang 2025, yang sempat kami tangani terkait impor perikanan ilegal itu kurang lebih 30 kontainer, terutama di Tanjung Priok dan Tanjung Perak,” ujar Halid dalam konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Halid menjelaskan, komoditas yang paling banyak ditemukan dalam praktik impor ilegal adalah bahan baku pakan ikan, selain ikan konsumsi. Untuk ikan konsumsi, jenis yang kerap ditemukan antara lain ikan salem (
Pacific mackerel) dan ikan kembung, yang mayoritas berasal dari Tiongkok dan masuk melalui pelabuhan peti kemas. Menurut Halid, impor ilegal ikan konsumsi memiliki dampak yang lebih luas terhadap pasar domestik. Pasalnya, keberadaan ikan impor ilegal berpotensi menekan harga ikan lokal dan pada akhirnya merugikan nelayan dalam negeri.
Baca Juga: Genjot Produksi Emas, Bumi Resources Minerals (BRMS) Siapkan Tiga Agenda Utama Dari sisi nilai ekonomi, Halid memperkirakan total penyelamatan potensi kerugian negara dari pengawasan dan penindakan impor perikanan ilegal sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp 9,3 miliar. Untuk mencegah praktik serupa terulang, KKP terus memperkuat pengawasan berbasis risiko di pintu masuk utama dengan meningkatkan koordinasi lintas lembaga, khususnya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Karantina Indonesia. Pengawasan tidak hanya dilakukan di wilayah pemasukan, tetapi juga diperluas hingga tahap distribusi di dalam negeri. “Kalau tidak terdeteksi di pintu masuk, masih bisa kita kejar pada tahap distribusi,” tegas Halid.
Baca Juga: Pertagas Siap Pasokan Gas 125 MMSCFD ke Kilang RDMP Balikpapan Selain penindakan, KKP juga mengedepankan pendekatan pencegahan melalui sosialisasi berkelanjutan kepada pelaku usaha perikanan. Kehadiran aparat pengawas, lanjut Halid, tidak semata-mata untuk penegakan hukum, tetapi juga memastikan pelaku usaha memahami dan mematuhi ketentuan perizinan impor yang berlaku. “Kehadiran pengawas bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga melakukan sosialisasi secara kasus per kasus,” katanya. Meski saat ini penanganan pelanggaran impor perikanan lebih mengedepankan sanksi administratif sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, KKP tetap membuka opsi penindakan pidana bagi pelaku usaha yang tidak patuh atau mengulangi pelanggaran.
Melalui kombinasi pengawasan ketat, penindakan administratif, serta sosialisasi berkelanjutan, KKP berharap praktik impor perikanan ilegal dapat ditekan, sekaligus menjaga stabilitas harga ikan, melindungi nelayan, dan menciptakan iklim usaha perikanan yang sehat dan berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News