JAKARTA. Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) akan mencabut izin pemilik kapal yang nakal atau tidak merealisasikan tanggungjawabnya Unit Pengolahan Ikan (UPI). Padahal, aktivitas penangkapan skala besar tersebut diharuskan memiliki pengolahan ikan agar ikan tidak langsung dibawa keluar negeri.“Indikasi ke arah kesana sudah kami temukan, nanti akhir tahun ini akan kami evaluasi dan akan ada yang dicabut izinnya,” kata Herianto Marwoto Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP di Jakarta, Kamis (7/10). Herianto menyebutkan, pihaknya akan tegas dalam menjalankan aturan tersebut untuk menghindari ikan-ikan dari Indonesia jalan-jalan keluar negeri secara ilegal.Menurutnya, pemilik kapal yang wajib memiliki UPI tersebut adalah pemilik kapal dengan kemampuan 2000 gross tonnage (GT) keatas. Jumlah pemilik kapal yang memiliki kemampuan kapal ini menurut Marwoto terbatas tetapi pihaknya menemukan ada yang tidak memiliki UPI. “Ketika kami cek UPI yang disyaratkan itu hanya seperti gudang biasa yang dipagari dengan seng,” kata Marwoto.Mengenai ketegasan dari KKP untuk mencabut izin operasional kapal yang melanggar itu, Marwoto mengaku baru akan dirilis pada Desember nanti setelah dilakukan evaluasi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KKP ancam cabut izin pemilik kapal nakal
JAKARTA. Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) akan mencabut izin pemilik kapal yang nakal atau tidak merealisasikan tanggungjawabnya Unit Pengolahan Ikan (UPI). Padahal, aktivitas penangkapan skala besar tersebut diharuskan memiliki pengolahan ikan agar ikan tidak langsung dibawa keluar negeri.“Indikasi ke arah kesana sudah kami temukan, nanti akhir tahun ini akan kami evaluasi dan akan ada yang dicabut izinnya,” kata Herianto Marwoto Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP di Jakarta, Kamis (7/10). Herianto menyebutkan, pihaknya akan tegas dalam menjalankan aturan tersebut untuk menghindari ikan-ikan dari Indonesia jalan-jalan keluar negeri secara ilegal.Menurutnya, pemilik kapal yang wajib memiliki UPI tersebut adalah pemilik kapal dengan kemampuan 2000 gross tonnage (GT) keatas. Jumlah pemilik kapal yang memiliki kemampuan kapal ini menurut Marwoto terbatas tetapi pihaknya menemukan ada yang tidak memiliki UPI. “Ketika kami cek UPI yang disyaratkan itu hanya seperti gudang biasa yang dipagari dengan seng,” kata Marwoto.Mengenai ketegasan dari KKP untuk mencabut izin operasional kapal yang melanggar itu, Marwoto mengaku baru akan dirilis pada Desember nanti setelah dilakukan evaluasi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News