KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak terkait dengan investor Singapura yang berminat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). "Enggak adalah ke situ, baca PP nya, PP nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Trenggono ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/6). Trenggono mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjaring masukan dari berbagai stakeholder terkait untuk penyusunan aturan teknis PP 26/2023. Sebab, PP belum bisa dijalankan sebelum terbitnya aturan teknis seperti peraturan menteri dan lainnya.
KKP Bantah Aturan Penggunaan Pasir Laut Terkait dengan Investor Singapura di IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak terkait dengan investor Singapura yang berminat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). "Enggak adalah ke situ, baca PP nya, PP nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Trenggono ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/6). Trenggono mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjaring masukan dari berbagai stakeholder terkait untuk penyusunan aturan teknis PP 26/2023. Sebab, PP belum bisa dijalankan sebelum terbitnya aturan teknis seperti peraturan menteri dan lainnya.