KKP bantah melarang ekspor nener dan benih kerapu



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah wacana pelarangan ekspor benih bandeng (nener) dan benih kerapu. Padahal wacana tersebut sebelumnya telah membuah para produsen nener dan benih kerapu khawatir usaha mereka akan gulung tikar. Pemerintah memilih fokus mengembangkan budidaya bandeng dan kerapu untuk ketahanan pangan, dan peningkatan produksi. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengatakan mendukung peningkatan produksi bandeng nasional. Selain itu, produksi nener juga ditingkatkan, dan berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, produksi nener mengalami peningkatan signifikan mencapai 3,2 miliar ekor pada tahun 2014, jauh lebih tinggi dibandingkan produksi nener tahun 2010 sebanyak 2,4 miliar ekor atau meningkat rata-rata 10,8% per tahun.

"Produksi nener tidak sepenuhnya digunakan dalam negeri, sekitar 15% nener diekspor ke luar negeri khususnya Filipina," ujar Slamet, Rabu (1/4). Slamet meminta masyarakat tidak khawatir untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagai prioritas. Sebab pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan bandeng 2015 sebanyak 1,2 juta ton dan nener sebanyak 7,2 miliar benih bandeng.

Kendati kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas, Slamet menegaskan pemerintah tidak melarang ekspor nener. Justru menurut Slamet, terbukanya pasar ekspor nener dapat mendorong produksi nener secara terus menerus. "Jadi informasi tentang pelarangan ekspor nener tidak benar," bantahnya. Pemerintah meminta agar pembudidaya nener terus meningkatkan kualitas yang dihasilkan oleh unit pembenihan. Ke depan kualitas produksi nener harus semuanya kualitas prima, sehingga baik itu untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri, kualitasnya adalah sama, kualitas A atau kualitas prima.


Pembenih nener akan didorong untuk melakukan pembenihan sesuai anjuran dan aturan, paling tidak menerapkan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga mampu menghasilkan nener yang berkualitas dalam jumlah yang cukup. Penguatan jejaring induk unggul bandeng juga perlu dilakukan untuk menghasilkan induk unggul bandeng. Dengan adanya induk unggul maka nener yang dihasilkan akan berkualitas. Pakan benih yang berkualitas selama masa pembenihan juga menjadi perhatian Slamet.

Karena selama ini, Bali merupakan sentra nener yang paling besar, KKP akan mendorong pengembangan unit pembenihan di sentra budidaya bandeng di wilayah lain seperti Lampung, Banten, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Dengan begitu, pemerintah optimis bisa mengurangi biaya transportasi dan menurunkan harga benih. Seperti halnya nener, Slamet juga membantah adanya larangan ekspor benih kerapu. Ia bilang yang dilarang sebenarnya adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Budidaya Payau dan Laut Lingkup Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) menjual benih kepada eksportir benih. Sebab, benih produksi UPT khusus dikembangkan did alam negeri untuk mendukung peningkatan produksi budidaya laut nasional. "Benih kerapu selain kerapu hybrid produksi UPT yang tidak dapat didistribusikan harus di tebar ke alam, tidak ada alasan untuk UPT menjual benih kerapu ke eksportir," imbuh Slamet. Pernyataan KKP ini menjadi angin surga bagi pelau usaha perikanan khususnya yang memproduksi benih kerapu dan nener. Sekretaris Jenderal Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (ABILINDO) Wajan Sudja mengatakan larangan ekspor nener dan benih kerapu memang tidak diperlukan karena produksinya berlimpah.

Produksi nener per hari di Bali saja mencapai 20 juta ekor dan itu bisa ditingkatkan menjadi 30 juta ekor per hari tergantung permintaan. Sementara itu kebutuhan nener dalam negeri hanya sekitar 9 juta ekor hingga 10 juta ekor per hari dengan mudah dapat dipenuhi. "Begitu juga larangan ekspor benih ikan kerapu tidak diperlukan. Serapan dalam negeri baru 15% dan produksinya mudah ditingkatkan," terangnya. Ia menyarankan bahwa yang diperlukan mendorong pertumbuhan budidaya, pembesaran ikan dan pengolahan semua jenis ikan laut di Indonesia dengan memberikan insentif fiskal dan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News