JAKARTA. Aturan main bisnis kelautan dan perikanan makin ketat. Setelah perikanan tangkap, kini pemerintah akan membatasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk perikanan budidaya. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menjelaskan, pihaknya sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) SIKPI di Bidang Pembudidayaan Ikan pada 28 November 2014. SE itu terbit sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. "Sebab, kapal bisa juga mengangkut ikan hasil pembudidayaan, bukan hanya tangkap," jelas Slamet di kantornya, Kamis (31/3).
KKP batasi kapal pengangkut ikan budidaya
JAKARTA. Aturan main bisnis kelautan dan perikanan makin ketat. Setelah perikanan tangkap, kini pemerintah akan membatasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk perikanan budidaya. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menjelaskan, pihaknya sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) SIKPI di Bidang Pembudidayaan Ikan pada 28 November 2014. SE itu terbit sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. "Sebab, kapal bisa juga mengangkut ikan hasil pembudidayaan, bukan hanya tangkap," jelas Slamet di kantornya, Kamis (31/3).