KKP belum terima temuan mercury pada ikan



JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutarjo mengaku belum menerima laporan terkait temuan kandungan mercury pada ikan Indonesia yang diekspor ke Hongkong. Ia bahkan menyatakan, otoritas keamanan pangan Hongkong sampai saat ini tidak menolak ekspor ikan dari Indonesia.

"Belum ada penolakan ekspor ikan Indonesia di Hong Kong. Bahkan, sampai sekarang tidak ada komplain resmi mengenai hal tersebut," ujar Cicip saat ditemui usai Rapat Koordinasi Sektor Riil di Kementerian Koordinator Bidang Keuangan, Jakarta, pada Selasa (24/1).

Sebelumnya, Atase Perdagangan Indonesia di Hongkong melaporkan, Badan keamanan Pangan Hong Kong atau Food and Environmental Hygiene Department Hongkong (FEHDH) menemukan mercury pada ikan Indonesia. Namun ternyata, laporan tersebut tidak sampai ke meja Menteri Kelautan dan Perikanan.


Cicip menambahkan, jika memang ada kasus temuan bahan berbahaya dari ikan Indonesia di Hongkong, tentu otoritas resmi dari AS dan Uni Eropa juga melayangkan keluhan yang sama. "Sampai saat tidak ada keluhan dari negara lain," pungkas Cicip.

Laporan dari Atase Perdagangan Hong Kong tahun 2011 yang ditulis KONTAN (16/1)menyebutkan, badan keamanan pangan Hong Kong menemukan kandungan mercury sebesar 0,93 parts per million (bagian per juta). Sementara aturan hukum yang berlaku di Hongkong yang memperbolehkan kandungan mercury maksimal sebesar 0,5 bagian per juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri