KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama stakeholder terkait telah menindak pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan. Tercatat setidaknya ada 112 kasus pelanggaran sepanjang tahun 2021. Kepala BKIPM Rina mengatakan, dari sisi pengawasan, 46 unit pelaksana teknis (UPT) BKIPM bersinergi dengan lembaga penegak hukum telah menindak 112 kasus pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia. Hasilnya, Rp 192 miliar nilai sumber daya ikan (SDI) yang diselamatkan. Kasus-kasus pelanggaran tersebut melibatkan komoditas lobster, kepiting, hingga ikan hias/hidup.
KKP Berhasil Selamatkan Rp 192 Miliar Nilai Sumber Daya Ikan Sepanjang 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama stakeholder terkait telah menindak pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan. Tercatat setidaknya ada 112 kasus pelanggaran sepanjang tahun 2021. Kepala BKIPM Rina mengatakan, dari sisi pengawasan, 46 unit pelaksana teknis (UPT) BKIPM bersinergi dengan lembaga penegak hukum telah menindak 112 kasus pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia. Hasilnya, Rp 192 miliar nilai sumber daya ikan (SDI) yang diselamatkan. Kasus-kasus pelanggaran tersebut melibatkan komoditas lobster, kepiting, hingga ikan hias/hidup.