KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama stakeholder terkait telah menindak pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan. Tercatat setidaknya ada 112 kasus pelanggaran sepanjang tahun 2021. Kepala BKIPM Rina mengatakan, dari sisi pengawasan, 46 unit pelaksana teknis (UPT) BKIPM bersinergi dengan lembaga penegak hukum telah menindak 112 kasus pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia. Hasilnya, Rp 192 miliar nilai sumber daya ikan (SDI) yang diselamatkan. Kasus-kasus pelanggaran tersebut melibatkan komoditas lobster, kepiting, hingga ikan hias/hidup.
“Sinergitas kita dengan lembaga penegak hukum lain makin kuat, ini ditunjukkan dengan penyelamatan nilai SDI mencapai Rp 192 miliar,” ujar Rina dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12). Baca Juga: KKP Menilai Pengembangan Tuna Perlu Pertimbangkan Faktor Sosial dan Ekonomi Tak hanya itu, dalam rangka mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebagai amanat Inpres I tahun 2017 BKIPM juga melakukan pengawasan mutu di 266 lokasi yang tersebar di 80 kabupaten/kota.