JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya memutuskan memberikan insentif fiskal berupa fasilitas pajak penghasilan (tax allowance) untuk penanaman modal dan usaha di sektor kelautan dan perikanan. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik modal baru maupun modal usaha yang telah ada sepanjang memenuhi kriteria. Menurut Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P. Hutagalung sektor kelautan dan perikanan yang mendapatkan keringanan pajak itu harus memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar dan produknya memiliki kandungan lokal yang tinggi. "Nanti fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal," ujar Saut kepada KONTAN akhir pekan lalu. Ia menjelaskan fasilitas itu dibebankan selama enam tahun, masing-masing 5% per tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersil. Saut bilang, peraturan tersebut telah diteken Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti pada 17 Juni 2015 lalu tentang kriteria persyaratan pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.
KKP berikan insentif bagi 8 sektor usaha perikanan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya memutuskan memberikan insentif fiskal berupa fasilitas pajak penghasilan (tax allowance) untuk penanaman modal dan usaha di sektor kelautan dan perikanan. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik modal baru maupun modal usaha yang telah ada sepanjang memenuhi kriteria. Menurut Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P. Hutagalung sektor kelautan dan perikanan yang mendapatkan keringanan pajak itu harus memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar dan produknya memiliki kandungan lokal yang tinggi. "Nanti fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal," ujar Saut kepada KONTAN akhir pekan lalu. Ia menjelaskan fasilitas itu dibebankan selama enam tahun, masing-masing 5% per tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersil. Saut bilang, peraturan tersebut telah diteken Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti pada 17 Juni 2015 lalu tentang kriteria persyaratan pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.