JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut lima izin perusahaan besar di bidang perikanan karena melakukan praktik
illegal fishing, perbudakan dan penggelapan pajak. Seluruh proses perizinan yang dicabut adalah Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Pertama, KKP akan mencabut Surat Ijin Usaha perusahaan (SIUP) PT Dwikarya Reksa Abadi. Pencabutan tersebut dilakukan terkait pelanggaran yang dilakukan Dwikarya sebagai perusahaan pemilik
cold storage di dalam kapal Hai Fa. KKP menduga, Dwikarya mengoperasikan kapal MV Hai Fa yang berbendera Panama yang saat ini tengah diburu interpol karena meninggalkan perairan Indonesia tanpa menyelesaikan kasus hukumnya.
KKP juga menduga, Dwikarya melakukan tindakan jual beli ikan di tengah laut (
transhipment) di luar wilayah operasi tangkap. Dwikarya merupakan kapal penangkap ikan yang memiliki tujuh kapal eks China yang beroperasi di daerah Wanam, Kabupaten Merauke dan Avona , Papua. KKP telah beberapa kali mendapati Dwikarya melakukan pelanggaran penangkapan ikan. Dari sejumlah laporan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kapal milik Dwikarya kerapkali keluar dari daerah operasi penangkapan. Kapal-kapal tersebut sudah sering ditangkap dan izinnya dibekukan, tapi ternyata masih juga membandel. Atas pelanggarannya itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mencabut semua Surat Izin Penangkpan Ikan (SIPI) milik Dwikarya. "Pada hari ini, saya memerintahkan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk mencabut SIUP," ujar Susi di Gedung KKP, Senin (22/6).
Kedua, KKP juga akan mencabut SIUP PT Mabiru Industries yang berada di kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Kapaha, Kota Ambon. Sementara KKP telah mencabut SIPI perusahaan ini. KKP menduga Mabiru melakukan perbudakan di Ambon.
Ketiga, KKP akan mencabut pula SIUP PT Maritim Timur Jaya (MTJ) asal Tual, Maluku karena mengoperasikan kapal-kapal perikanan eks asing.
Keempat KKP juga segera mencabut izin PT Indojurong Fishing Industry yang kapalnya tidak memiliki dokumen lengkap. Setelah ditelusuri Tim Analisa Evaluasi (Anev) perusahaan ini juga melakukan sejumlah pelanggaran.
Kelima, KKP telah terlebih dahulu mencabut seluruh izin operasional PT Benjina Resources karena melakukan perbudakan. Susi mengatakan, beberapa pelanggaran perusahaan ini belum bisa disampaikan ke publik karena sifantna konfidensial dan telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengusutnya. Sebab diduga, kapal-kapal ini tidak memiliki Laporan Kegiatan Usaha (LKU). Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa menambahkan, kelima perusahaan tersebut memiliki jumlah armada kapal tangkap dan angkut yang cukup besar. Selama ini, Tim Satgas menemukan kelima perusahaan ini melakukan pelanggaran berat, sehingga dimungkinkan pencabutan atas seluruh izin usaha mereka. Menurut Achmad, ada 5 grup perusahaan yang memiliki kapal yang cukup besar. Contohnya Pusaka Benjina Group. Proses pidana dan tindak pidana umum soal
human trafficking yang membelit perusahaan ini sudah ditangani, sementara KKP menangani proses pidana di
illegal fishing. Begitu pula dengan Dwikarya dan Kelompok Mabiru ditemukan melakukan pelanggaran yang cukup serius. Achmad mengklaim, KKP sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menghentikan seluruh izin perusahaan perikanan tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Mesti Sinaga