JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mencabut izin kapal eks asing. Hal itu merupakan rekomendasi hasil analisa dan evaluasi kapal perikanan eks asing jilid III, yang dilakukan terhadap 32 pemilik kapal perikanan dengan jumlah armada 203 kapal. Kapal tersebut beroperasi di tujuh daerah di Indonesia, yakni Ambon, Benoa, Banyuwangi, Probolinggo, Bitung, Dobo, Pontianak, dan Sorong. Hasilnya: KKP mencabut 13 Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIPI) milik empat pemilik kapal, yaitu PT Arta Mina Jaya, PT Bersama Mitra Sejahtera, PT Karunia Laut, dan PT Virgo Internusa. KKP juga mencabut enam Surat Izin Kapal Pengangkut/ Pengumpul Ikan (SIKPI) milik PT Virgo Internusa. Selain itu, KKP juga membekukan 21 SIPI milik sembilan pemilik kapal dan membekukan 23 SIKPI milik tujuh pemilik kapal.
KKP cabut izin kapal empat perusahaan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mencabut izin kapal eks asing. Hal itu merupakan rekomendasi hasil analisa dan evaluasi kapal perikanan eks asing jilid III, yang dilakukan terhadap 32 pemilik kapal perikanan dengan jumlah armada 203 kapal. Kapal tersebut beroperasi di tujuh daerah di Indonesia, yakni Ambon, Benoa, Banyuwangi, Probolinggo, Bitung, Dobo, Pontianak, dan Sorong. Hasilnya: KKP mencabut 13 Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIPI) milik empat pemilik kapal, yaitu PT Arta Mina Jaya, PT Bersama Mitra Sejahtera, PT Karunia Laut, dan PT Virgo Internusa. KKP juga mencabut enam Surat Izin Kapal Pengangkut/ Pengumpul Ikan (SIKPI) milik PT Virgo Internusa. Selain itu, KKP juga membekukan 21 SIPI milik sembilan pemilik kapal dan membekukan 23 SIKPI milik tujuh pemilik kapal.