KKP cabut lagi 4 izin perusahaan ikan, ini namanya



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mencabut izin empat perusahaan perikanan. Mereka diduga melakukan pelanggaran hukum seperti tindak pidana kejatahan kemanusiaan, penyelundupan barang-barang, memalsukan dokumen dan menangkap ikan secara illegal secara berulang kali.

Temuan tersebut merupakan hasil kerja dari Tim Analisis dan evaluasi kapal eks asing yang dilakukan Satgas Anti Illegal Fishing. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan keempat perusahaan ini telah dicabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Empat perusahaan itu adalah  PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Sumber Laut Utama, dan PT Maju Bersama. "Kami memnta agar Kementerian Keuangan memeriksa juga laporan kegiatan usaha (LKU) perusahaan-perusahaan ini, jika ditemukan penggelapan pajak tentu akan diproses di Kemkeu," ujar Susi, Rabu (1/7).


Keputusan pencabutan SIUP ini dilakukan pasca Satgas Anti Illegal Fishing memeriksa 12 perusahaan perikanan. Dari jumlah tersebut delapan diantaranya berhasil lolos sehingga izin usahanya tidak dicabut. Sebelumnya, KKP juga telah mencabut izin lima perusahaan perikana.

Perusahaan tersebut adalah PT Maritim Timur Jaya, PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Indojurong Fishing Industry, PT Pusaka Benjina Resources dan PT Mabiru Industry. Selain mencabut SIUP, KKP juga mencabut 52 surat izin kapal penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin pengangkut ikan (SIKPI) karena menemukan pelanggaran dalam operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa