JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mencabut izin empat perusahaan perikanan. Mereka diduga melakukan pelanggaran hukum seperti tindak pidana kejatahan kemanusiaan, penyelundupan barang-barang, memalsukan dokumen dan menangkap ikan secara illegal secara berulang kali. Temuan tersebut merupakan hasil kerja dari Tim Analisis dan evaluasi kapal eks asing yang dilakukan Satgas Anti Illegal Fishing. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan keempat perusahaan ini telah dicabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Empat perusahaan itu adalah PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Sumber Laut Utama, dan PT Maju Bersama. "Kami memnta agar Kementerian Keuangan memeriksa juga laporan kegiatan usaha (LKU) perusahaan-perusahaan ini, jika ditemukan penggelapan pajak tentu akan diproses di Kemkeu," ujar Susi, Rabu (1/7).
KKP cabut lagi 4 izin perusahaan ikan, ini namanya
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mencabut izin empat perusahaan perikanan. Mereka diduga melakukan pelanggaran hukum seperti tindak pidana kejatahan kemanusiaan, penyelundupan barang-barang, memalsukan dokumen dan menangkap ikan secara illegal secara berulang kali. Temuan tersebut merupakan hasil kerja dari Tim Analisis dan evaluasi kapal eks asing yang dilakukan Satgas Anti Illegal Fishing. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan keempat perusahaan ini telah dicabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Empat perusahaan itu adalah PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Sumber Laut Utama, dan PT Maju Bersama. "Kami memnta agar Kementerian Keuangan memeriksa juga laporan kegiatan usaha (LKU) perusahaan-perusahaan ini, jika ditemukan penggelapan pajak tentu akan diproses di Kemkeu," ujar Susi, Rabu (1/7).