JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Bea Cukai Tanjung Priok Kementerian Keuangan berhasil mengagalkan ekspor ikan ilegal senilai Rp 55,76 miliar. Komoditas yang akan diekspor berupa produk perikanan dengan jenis shark fin dan shark rod tail, catfish, frozen fillet eel, salted jellyfish, orion jeprox fish, shrimp powder, dan abalone shell. Tadinya komoditas ini akan dikirim dengan tujuan ke Hong Kong, Taiwan, Korea, Vietnam, Amerika Serikat, Cina, Thailand, Singapura, dan Jepang.
KKP dan Bea Cukai gagalkan ekspor ikan ilegal
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Bea Cukai Tanjung Priok Kementerian Keuangan berhasil mengagalkan ekspor ikan ilegal senilai Rp 55,76 miliar. Komoditas yang akan diekspor berupa produk perikanan dengan jenis shark fin dan shark rod tail, catfish, frozen fillet eel, salted jellyfish, orion jeprox fish, shrimp powder, dan abalone shell. Tadinya komoditas ini akan dikirim dengan tujuan ke Hong Kong, Taiwan, Korea, Vietnam, Amerika Serikat, Cina, Thailand, Singapura, dan Jepang.