KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mendorong pembayaran kerugian sebesar Rp 35 miliar atas kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung yang diakibatkan oleh kapal kandas melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman mengatakan, kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut dicapai antara Pemerintah Indonesia dan perwakilan pemilik kapal MV. Lyric Poet dan MT. Alex. Proses penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal PSDKP pada awal April 2017 atas kandasnya dua kapal di perairan Bangka Belitung.
KKP dan KLHK dapatkan Rp 35 miliar dari kerusakan terumbu karang di Belitung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mendorong pembayaran kerugian sebesar Rp 35 miliar atas kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung yang diakibatkan oleh kapal kandas melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman mengatakan, kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut dicapai antara Pemerintah Indonesia dan perwakilan pemilik kapal MV. Lyric Poet dan MT. Alex. Proses penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal PSDKP pada awal April 2017 atas kandasnya dua kapal di perairan Bangka Belitung.